Selanjutnya, ada sekitar 6 lokasi dari 5 bandara yang akan mulai menaikkan tarif PSC baik domestik dan internasional mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 41 persen dari Rp 85.000 ke Rp 119.800. Sementara untuk tarif internasional sebesar 18 persen dari Rp 150.000 ke Rp 177.600.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 30 persen dari Rp 130.000 ke Rp 168.720. Sementara tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
BACA JUGA:Soal Banjir di Kerinci, BPBD Provinsi Jambi Bilang Begini
Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 28 persen dari Rp 100.000 ke Rp 127.650. Sementara untuk tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
Bandara Internasional Radin Inten II Lampung (TKG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 44 persen dari Rp 50.000 ke RP 72.150.
Sementara baru diberlakukan tarif internasional sebesar Rp 100.000. Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan (TJQ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 39 persen dari Rp 40.000 ke Rp 55.500.
Sementara tarif internasional tetap di Rp 90.000. Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 33 persen dari Rp 50.000 ke RP 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 80.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Gegara Ini Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Mulai Besok, Simak Penjelasannya