Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Mulai 16 Juli 2022, Ini Penjelasannya
Dalam pesawat--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harga tiket pesawat bakal naik mulai besok, Sabtu 16 Juli 2022.
Harga tiket pesawat naik ini karena Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang di bandara mengalami kenaikan sekitar dari 11-122 persen mulai besok, 16 Juli 2022.
Dalam daftar yang tercantum, ada pengaturan PSC untuk domestik dan internasional.
Ya, dengan adanya kenaikan PSC ini, harga tiket pesawat disinyalir akan mengalami penyesuaian kembali.
BACA JUGA:Berkonsep Trilogi, Lesti Kejora Merilis Lagu Baru
BACA JUGA:Tasyakuran Pengoperasian Pembangkit BOOT 2x50 Mw, PLN UPDK Jambi Berbagi Berkah Kebersamaan
Artinya, harga tiket kedepannya akan makin mahal seiring dengan diterapkannya tarif baru tersebut.
Ada sekitar 16 bandara yang akan menyesuaikan harga PSC tersebut.
Ada dua bandara yang telah menerapkan tarif PSC baru sejak 24 Juni 2022 lalu. Yakni, Bandara Internasional Pattimura Ambon (AMQ) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 70.000.
Kemudian, untuk tarif internasional naik 17 persen dari Rp 15.000 ke Rp 175.000.
BACA JUGA:Di Daerah Ini, Penghasilan Keluarga Rp2,7 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin
BACA JUGA:Pihak Nindy Ayunda Datangi Sulaeman,Minta Cabut Laporan Terkait Kasus Penyekapan Supir
Lalu, Bandara Internasional El Tari Kupang (KOE) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 75 persen dari Rp 40.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 25 persen dari Rp 140.000 ke Rp 175.000.
Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022 besok. Diantaranya Bandara Internaisonal Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: