Siapkan 10 Jaksa Untuk Mas Bechi, Korban Bakal Jadi Saksi

Jumat 15-07-2022,10:35 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kajati Jatim Mia Amiati ke awak media baru-baru ini mengatakan bakal menghadirkan korban dari Mas Bechi sebagai saksi di persidangan.

"Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini," ujar Mia di Surabaya, dikutip dari Fin.co.id, Jumat 15 Juli 2022.

Mia Amiati memastikan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat 8 Juli 2022 akhir pekan lalu.

"Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," sambungnya.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga di RT 12 Kenaliasam Bawah Terendam Banjir, Ini Alasannya

BACA JUGA:Harga Emas Turun Drastis, Ini Penyebabnya

Mia Amiati mengatakan tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT alias Bechi.

Salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Selain itu Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing tujuh dan sembilan tahun penjara.

Kajati Jatim menambahkan ada seorang saksi korban yang menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti.

BACA JUGA:3 Bahaya Terlalu Sering Makan Alpukat, Nomor 2 Bikin Galau

BACA JUGA:Breaking News!!! Simpang Traffic Light Jalan Lirik Kenaliasam Bawah Banjir Sebetis Orang Dewasa

"Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri," ucap Mia.

"Tinggal seorang saksi korban yang dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan membuktikan di persidangan,".

Terpisah, juru bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan MSAT tanggal 18 Juli 2022.

"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto," imbuh Mia.

BACA JUGA:Makin Murah, Harga Emas Turun Lagi, Segini Harganya Sekarang

BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Tunggu Jawaban JPU Kelengkapan Berkas Tersangka TPPO

"Kami siap tampil secara resmi dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," tambahnya.

Sidang Bechi dilakukan secara online karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menjadi alasan utama sidang tidak bisa digelar secara tatap muka.

"Karena sekarang pandemi Covid-19, sidangnya online. Jadi, bukan karena itu digelar ya pengerahan massa," ungkap Agung, Selasa (12/7/2022).

Rencananya, sidang Bechi akan digelar di ruang sidang Cakara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Wow! Minum Jus Mangga Campur Nanas Manfaatnya Luar Biasa Lho, Simak Nih

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Jambi Ikuti Pelepasan Ekspor 16 Ton Pinang

...
Selain itu Sidang Bechi digelar tertutup mengingat perkara itu adalah kasus asusila. Karena juga ada pertimbangan untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar bisa berjalan dengan baik dan lancar," ucap Agung.

Sebelumnya, kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan MSAT (42), putra kiai terkenal yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari WIB.

BACA JUGA:Bangunan Eks Kantor Desa Jelutih Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Kembali Anjlok, Suasana Kian Panas


Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat untuk mencari tersangka. (slt)

Artikel ini telah tayang di Fin.co.id dengan judul Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang.

Kategori :