Pelaku Tabrak Lari Diamankan, Satlantas Polres Tanjab Timur Beberkan Alasan Sopir Kabur

Rabu 06-07-2022,13:54 WIB
Reporter : harpandy
Editor : Rizal Zebua

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak Satlantas Polres Tanjab Timur masih mendalami kasus tabrak lari yang terjadi di ruas jalan yang berada di SK 8, Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Rantaurasau, Kabupaten Tanjab Timur, Senin 4 Juli 2022 lalu.

 

Meski sempat melarikan diri dari TKP usai musibah itu terjadi yakni sekitar pukul 14.00 wib, akhirnya sopir mobil carry pick up berplat putih (profit) BH 5157 XX atas nama Bayu (22) warga Desa Rantaukarya, Kecamatan Rantaurasau berhasil diamankan pihak kepolisian.

 

Bayu diamankan anggota Satlantas Polres Tanjab Timur di hari yang sama sekitar pukul 23.00 wib di kediaman pemilik mobil yang ia kendarai, yakni masih di seputaran Kecamatan Rantaurasau.

 

Dari keterangan sopir atas nama Bayu itu, niat untuk kabur dari TKP usai kejadian tersebut muncul akibat dirinya khawatir akan keselamatannya yang bisa saja menjadi bulan-bulanan massa di TKP pada saat itu.

BACA JUGA:Sidang Etik Wakil Ketua KPK Batal Digelar, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Warga Segel TPS 3R di Paling Serumpun Sungai Penuh,Nilai Pembangunan di Lokasi Padat Penduduk

"Karena takut di amuk massa di sekitar TKP, akhirnya sopir itu kabur ke rumah pemilik mobil yang dikendarainya dan lokasi itu masih berada di sekitar Kecamatan Rantaurasau," ungkap Iptu Rio R Siregar, Kasat Lantas Polres Tanjab Timur.

 

Dirinya menuturkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap sopir mobil carry pick up tersebut dan juga masih menunggu koordinasi dari pihak keluarga korban.

 

"Jika nanti unsur-unsur telah memenuhi, maka akan kita terapkan pasal kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tuturnya. 

BACA JUGA:Penyidik Sita Sepeda Motor Milik Bandar Sabu 3,5 Kilogram

Kategori :