Apif Firmansyah Dituntut 5 Tahun, Ini yang Memberatkan Mantan Ajudan Zumi Zola

Kamis 30-06-2022,15:12 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Jambi Independent

Apif pun diminta mencarikan sumber duit Ketok Palu tersebut. Salah satunya adalah kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Rp 10,4 Miliar Anggaran Keberangkatan Haji Pemprov Jambi Jadi Silfa, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Isi Solar ke Angkutan Industri Punya Kontraktor WKS, Operator SPBU Hingga Sopir di Jambi Jadi Tersangka

"Saya minta tolong ke kontraktor, kalau dikasih uang, Kadis PUPR diminta ‘memperhatikan’ kontraktor,” ungkapnya.

Total yang telah dikumpulkan Apif sekitar sejumlah Rp 46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD. Apif Firmansyah resmi menyandang status terdakwa pada 21 Maret 2022. (ira/enn)

Kategori :