5 Tersangka Perdagangan Emas Ilegal di Jambi Dilimpahkan ke Kejati

Kamis 23-06-2022,12:30 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II lima orang tersangka perdagangan emas ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Benar, lima tersangka perdagangan emas ilegal sudah kita limpahkan beberapa hari lalu ke JPU karena berkasnya sudah lengkap," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah pada Kamis, 23 Juni 2022.

5 tersangka perdagangan emas ilegal di Jambi dilimpahkan, karena berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

"Sekarang statusnya mereka sudah menjadi tahanan JPU dan tinggal menunggu persidangan," tutupnya.

BACA JUGA:Semprot PDIP Gara-Gara Sikap Puan Maharani, Ade Armando: Jokowi Itu Presiden 

BACA JUGA:Waduh, Cristiano Ronaldo Bisa Hengkang dari MU, Simak Alasannya

Diketahui sebelumnya, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi. Ini terbukti setelah 5 orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal.

Mereka adalah Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kelompok ini punya pemodal, yaitu Dimas. Dia mengatur alur jual beli emas hasil PETI dari Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Aktivitas ini pun tercium Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kamis 7 April 2022 lalu, Hari dan Arfen ditangkap di Bungo. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 11 gram emas ilegal dan uang tunai Rp 20 juta. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka dimodali oleh Dimas.

BACA JUGA:Sadio Mane Resmi Angkat Kaki dari Liverpool, Gabung ke Bayern Munchen? 

BACA JUGA:Anies Baswedan Suap-suapan dengan Cowok, Langsung Dituding Pelaku LGBT

Polisi pun langsung menuju rumah Dimas, di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Di sana rupanya Dimas tak sendirian. Ada Khaliq dan Agustio.

“Tim menangkap 3 orang di sana," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory. Setelah digeledah, polisi mengamankan 1,6 kg emas dan uang tunai Rp 51 juta.

Mereka pun langsung digelandang ke Polda Jambi, untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mereka ini memang sengaja membeli emas dari hasil PETI.

Kategori :