Akan Ada Rencana Besar, Garuda Indonesia Lolos PKPU

Senin 20-06-2022,20:38 WIB
Editor : Surya Elviza
Garuda Indonesia berhasil menang proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
 
Artinya, proposal perdamaian utang yang ditawarkan Garuda disetujui mayoritas krediturnya dan berhasil lolos dari jerat pailit melalui PKPU.
  Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh kreditur terhadap perseroan.   BACA JUGA:Akses ke TKP Sempit, Damkar Kesulitan Padamkan Api di Kampung Nelayan Tungkal   BACA JUGA:Sebut Kenaikan Harga Minyak Goreng Bukan Karena Mafia, Mendag Zulkifli Hasan: 2 Bulan ke Depan Normal Lagi   Menurut Irfan, pihaknya berjanji untuk memberikan layanan operasi yang prima.   “Kami menjalankan keputusan pengadilan sesuai dengan proposal perdamaian,” ujar Irfan dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.   Selain itu, Irfan optimis beberapa hal yang telah disampaikan kepada kreditur merupakan rencana bisnis yang berbasis profitabilitas.   Kendati demikian, maskapai pelat merah itu akan menghasilkan keuntungan tidak hanya dari jumlah rute dan pesawat tetapi perusahaan yang membanggakan karena memberikan keuntungan.   “Saya sampaikan sewa lessor mengalami penurunan yang signifikan yang akan membuat Garuda Indonesia bergerak lebih lincah ke depan,” ungkapnya.  
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan mekanisme pembayaran kepada kreditur yang terbagi atas tiga klasifikasi di dalam proposal perdamaian yang telah disepakati.
 
Pertama, bagi kreditur yang nominalnya di bawah Rp 255 juta, perseroan akan membayarkan langsung yang bersumber dari arus kas perusahaan.
 
BACA JUGA:Hadiahnya Wow, IndiHome Kembali Gelar Blog Competition 2022
 
BACA JUGA:Kapolda dan Wakapolda Jambi Anjangsana ke Kediaman 2 Mantan Kapolda Jambi
 
Kemudian, dengan kreditur di atas Rp 255 juta, yakni pemegang sukuk dan lessor akan memperoleh kupon debt baru sebesar USD 825 juta dan saham senilai USD 330 juta seperti yang dikutip dari jpnn.com.
 
Selanjutnya, kreditur perbankan dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik hutang maupun pinjaman akan diperpanjang tenornya selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun. (viz)
Tags : #pkpu #pesawat tempur #garuda indonesia #garuda #bumn
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini