Polda Banten Selidiki Penyebar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Sabtu 18-06-2022,12:23 WIB
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di kalangan wartawan,  surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

Surat itu ditandatangani Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dan ada cap resmi. Dikeluarkan pada 13 Juni 2022.

Polda Banten menduga ada oknum aparat yang sengaja menyebarkan surat tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shilitonga mengatakan penyelidikan di internal sedang dilakukan.

BACA JUGA:Rumah Nikita Mirzani Didatangi OTK: Sampai Kapan Kalian Mengintai Saya?

BACA JUGA:Mulai 20 Juni 2022, Sudah Berlaku Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat

“Pasti akan diselidiki di internal (kepolisian) ya,” ujar Shinto kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022 malam.

Surat tersebut diketahui keluar dua hari sebelum kediaman Nikita didatangi penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Polresta Serang Kota sudah membantah penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA:Hanya Butuh 3,8 Detik dari 0-100 Km Per Jam Dengan MG Mulan SuperPower Crossover,

BACA JUGA:Orang Tua Korban Pernikahan Sesama Jenis di Kota Jambi Bantah Keras Anaknya Disebut Lesbian

Namun, polisi tidak membantah keaslian surat penetapan tersangka tersebut.

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso kepada wartawan, Jumat.

Senada dengan Kombes Shinto, AKBP Wahyu juga mengaku bakal mencari tahu pihak yang menyebarkan surat penetapan tersebut.

“Adanya kebocoran dokumen itu akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata perwira menengah Polri itu, dikutip fin.co.id. (*)

Kategori :