JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO. ID
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah memutuskan akan menaikkan tarif listrik. Kenaikan ini secara resmi akan berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan keputusan menaikkan tarif listrik disebabkan oleh empat indikator.
"Diantaranya asumsi makro ekonomi, haga minyak mentah indonesia (ICP,) inflasi dan harga batu bara," ujarnya.
Menurutnya besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan yang meningkat sejak Februari hingga April 2022 sebagai dasar penyesuaian tarif.
BACA JUGA:BNNP Jambi Gelar Raker Program Dayamas Anti Narkoba Bersama LSM dan Organisasi Kemasyarakatan
Menurutnya, setiap kenaikan USD 1 dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.
"Perkiraan APBN di awal tahun ini hanya 63 dolar AS per barel dari harga ICP yang sudah mendekati hampir USD 100 per barel. ADa peningkatan luar biasa, Biaya pokok produksi juga meningkat," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin 13 Juni 2022.
Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.
Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan untuk rumah tangga nonsubsidi yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Dan juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
BACA JUGA:Pembangunan Pabrik PT Semen Baturaja di Sarolangun Mandek, Dewan: Kalau Tidak Siap, Lepas Saja
BACA JUGA:Bukan untuk Menutup Akses Jalan, Lurah Sebut Pembangunan Gapura di RT 03 Selamat Percantik Kawasan
Angka pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 3.500 VA tercatat sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Selanjutnya, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.seperti dikutip dari jpnn.com.
Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. (viz)