10 Hewan Ternak di Tanjab Timur Terindikasi Terpapar PMK, Pemkab Melapor ke Kementerian

Rabu 08-06-2022,17:34 WIB
Reporter : Harpandy
Editor : Jambi Independent

Selain itu, Dinas Perhubungan Tanjab Timur juga akan melakukan pegawasa arus lalu lintas kendaraan pengangkut hewan ternak tersebut.

BACA JUGA:Hina Nabi Muhammad, Polisi Bakal Periksa Nupur Sharma 

BACA JUGA:Kabupaten Mamuju Diguncang Gempa Bumi 5,8 Magnitudo, Gedung Kantor Gubernur Sulbar Rusak Parah

"Kita juga mewajibkan kepada seluruh pedagang dan pemilik hewan ternak yang akan menjua hewan ternaknya, agar bisa terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum menjual atau mengirim hewan ternaknya," pungkasnya. (pan) 

 

Kategori :