JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali berkas perkara Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin, tersangka pembobolan dealer motor yang diamankan polisi beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa berkas keduanya sempat dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
"Kemarin ada perbaikan, berkas baru dikirimkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum," kata Ipda Fajar, pada Minggu (5/6).
Fajar menambahkan, bahwa dalam waktu dekat akan turun Surat P21 dari JPU.
"Mudah-mudahan dalam seminggu atau dua minggu lagi ada jawaban dari JPU," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung meringkus 2 pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung pada Senin, 11 April 2022 lalu.
Identitas pelaku yakni Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin. Semetara 1 orang lagi rekan pelaku masih buron.
Awal kejadian, pertama kali diketahui olehqa karyawan dealer yang akan membuka toko. Saat toko dibuka, terlihat bahwa barang-barang sudah banyak yang hilang dan keadaan sudah berantakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jelutung.
Setelah melakukan penyelidikan, 2 pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada Jumat, (22/4) lalu. Sementara 1 pelaku lainnya jadi DPO.
"Barang yang diambil pelaku yakni 13 Aki, 12 pcs baju kaos, 1 buah helm, kipas angin, TV dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian Rp 8,6 juta," kata Kapolek Jelutung, Iptu Imron, Senin (25/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa semua pelaku adalah resedivis. Bahkan, pelaku Arif sudah 5 kali masuk penjara.
"Semuanya resedivis, mereka bertiga ini sudah beraksi di 2 TKP dan salah satu pelaku sudah 5 kali masuk penjara, berarti 6 kali dengan sekarang," jelasnya.
Rencananya, barang hasil curian akan dibelikan Narkotika dan dibagi rata. Salah satu tersangka menyebut menyesali aksinya tersebut.
"Menyesal pak, saya tidak akan berbuat itu lagi," sesalnya.
Saat ini para pelaku sudah diamanka di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dra)
P19, Berkas 2 Tersangka Pembobol Dealer Dikirim Ulang
Senin 06-06-2022,12:08 WIB
Editor : Jambi Independent
Kategori :