Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pada tahun 2027 mendatang, Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih.
Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini. "Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Kendaraan prioritas itu, adalah kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
BACA JUGA:Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Hadiri Perayaan HUT ke-42 Yayasan Kemala Bhayangkari
BACA JUGA:Bunuh dan Gantung Rekannya di Jembatan Tol, Pria di Karawang Coba Kelabui Polisi
"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," jelasnya.
Yusri Yunus menambahkan bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Dibakar Orang Tak Dikenal, Dogiyai Siaga I
BACA JUGA:Disebut Ambil Alih Kewenangan BPSK, OJK Jambi Beri Tanggapan, Isinya Bikin Adem
Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (rib)