Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (dra/enn)
Penyidik Kirimkan Berkas 5 Tersangka Perdagangan Emas Ilegal ke Kejati Jambi
Kamis 19-05-2022,10:22 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jennifer Agustia
Kategori :
Terkait
Kamis 07-11-2024,13:37 WIB
H Abdul Rahman Rupanya Punya Perhatian terhadap Restorative Justice, Ini Penjelasannya
Sabtu 19-10-2024,11:50 WIB
Hukum Sedekah yang Divideokan Menurut Hadis: Antara Riya dan Ikhlas
Senin 07-10-2024,13:27 WIB
Mardani Maming Tidak Layak Dipenjara, Pakar Hukum: Putusan Hukum Dibangun di Atas Asumsi, Bukan Bukti Nyata
Minggu 15-09-2024,14:16 WIB
Pria Asal Bali di Penjara Hanya Karena Pelihara Landak, Begini Ceritanya
Kamis 01-08-2024,16:05 WIB
Gaspoll Ga Pake Kendor, Kapolda Jambi Pastikan Tegas Tangani Pelaku Karhutla di Jambi: Tidak Pakai Rem
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,00:35 WIB
BREAKING NEWS: Kecelakaan di Mayang, Sopir Ojol Tewas
Jumat 21-02-2025,11:11 WIB
Kulit Kamu Kusam? Begini Tips Mencerahkan Kulit, Jadi Lebih Pede
Jumat 21-02-2025,09:56 WIB
Tak Hanya untuk Perhiasan, Ini Arti Posisi Cincin di Tiap Jari
Kamis 20-02-2025,23:40 WIB
Dilantik Prabowo Jadi Bupati Batang Hari, Fadhil: Terimakasih Masyarakat Batang Hari
Jumat 21-02-2025,07:10 WIB
Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retret di Akmil
Terkini
Jumat 21-02-2025,20:14 WIB
Juara Lagi, Putri SMAN 5 Kota Jambi Tumbangkan Netco
Jumat 21-02-2025,19:25 WIB
Menakar Kinerja Srikandi Pertama Pemimpin Kota Jambi
Jumat 21-02-2025,19:17 WIB
Pelepasan Pj Wali Kota Jambi, Ratusan ANS Mengantar dari Grha Siginjai Hingga Ke Bandara
Jumat 21-02-2025,18:05 WIB
Ibu Muda Melahirkan Bayi Kembar 4 di Batanghari, Begini Kondisinya
Jumat 21-02-2025,11:11 WIB