Penyidik Kirimkan Berkas 5 Tersangka Perdagangan Emas Ilegal ke Kejati Jambi

Kamis 19-05-2022,10:22 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jennifer Agustia

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (dra/enn)

Kategori :