Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK

Sabtu 14-05-2022,09:57 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Joko Prasetio

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. 

Wali Kota Ambon itu terlihat korupsi dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada 2020.

Dia tiba di Gedung  Jakarta Selatan pukul 18.02 WIB, Jumat 13 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus suap.

BACA JUGA:5 Makanan yang Bermanfaat Untuk Mata 

BACA JUGA:Langkah Awal Suzuki Hadapi Era Elektrifikasi Tanah Air Dengan Menghadirkan Suzuki Smart Hybrid

KPK menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat 13 Mei 2022.

Turun dari mobil, politikus Golkar itu tampak tiba di KPK mengenakan sweter putih. 

KPK menyampaikan Richard tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan sehingga harus dijemput paksa, dikutip dari DISWAY.ID, Sabtu 14 Mei 2022.

Dia juga memakai topi krem dan masker putih. Sebelum memasuki lobi Gedung KPK, Richard mengaku siap menghadapi proses hukum.

BACA JUGA:Formasi Tahi Lalat Ini Diyakini Salah Satu Tanda Keturunan Prabu Siliwangi 

BACA JUGA:Mahasiswi Ini Tewas Dihakimi Massa Setelah Hina Nabi di Grup WA

Dia sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.  

"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata dia.

Richard juga menyampaikan tak bermaksud mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari ini. 

Kategori :