BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Terungkap sudah motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ihctiyar Komarwan (22), terduga pelaku pembunuhan terhadap Ari Dominggus Satpam Perkebunan Sawit PT Mitra Cakrawala Pro Jaya (MCPJ) beberapa waktu lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati ditantang berkelahi. Awal kejadian bermula di Pos Jaga Pada hari Sabtu, 7 Mei 2022, sekira pukul 19.00. Pelaku dan korban mendapat tugas jaga shif malam di pos jaga Simpang Desa Petajin Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Bahkan pada saat berangkat dinas jaga, pelaku pergi bersama korban dengan menggunakan satu kendaraan milik pelaku.
“Kemudian sekira pukul 22.00, korban meminjam sepeda motor milik pelaku untuk berpatroli di kebun PTPN, namun pelaku tidak diajak, dan stand by di pos. Kemudian pada saat berpatroli, korban menelpon pelaku bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PTPN, yang dilakukan oleh beberapa orang. Setelah menghubungi pelaku, korban kembali ke pos,” kata AKBP M Hasan, Kamis 12 Mei 2022.
Sesampainya di pos jaga, pelaku mengajak korban untuk mengejar pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut, namun korban menolak ajakan pelaku. Sehinga membuat pelaku berinisiatif untuk mengejar pelaku pencurian buah kelapa sawit seorang diri.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun, Tronton Hantam 4 Kendaraan di Alambarajo
BACA JUGA:Disebut Terima Satu Unit Mobil, Nama Istri Apif Terseret
“Di sini awal keributan antara pelaku dan korban, karena korban kemudian mengembalikan kunci motor dengan cara dilempar, yang membuat korban tersinggung,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, keduanya sempat beradu mulut. Demi menghindari keributan yang lebih besar, pelaku kemudian pergi ke mes security.
“Ternyata saat pelaku sampai di mes, dia mendapat pesan Whatsapp dari korban yang isinya tantangan berkelahi. Ini membuat pelaku langsung kembali ke pos jaga,” ungkapnya.
Pelaku yang datang ke pos jaga dengan pisau terselip di pingganya, langsung memukul dan membenturkan kepala korban. Tidak hanya sampai di situ, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menghajar korban dengan tiga tusukan hingga tewas di tempat.
“Barang bukti diamankan dari pelaku berupa sebilah pisau dengan panjang 20 Cm gagang kayu, sepeda motor dan HP, kemudian pakaian korban yang berlumuran darah,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Fiet Yardi mengatakan, pelaku selain dijerat dengan pasal 338 KUHP, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat kemungkinan adanya perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.
“Sementara pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, kemudian kita juga sedang melakukan pemeriksaan apakah aksi pembunuhan ini dilakukan secara berencana atau tidak,” pungkasnya. (dra/enn)