JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hingga saat ini, piutang Kemenkes RI terhadap klaim pelayanan pasien Covid-19 di RSUD H Abdul Manap belum dibayarkan sejak tahun lalu. Tentu saja hal ini dianggap merugikan oleh pihak rumah sakit milik Pemkot Jambi ini. Belum diketahui pasti alasan piutang ini belum dibayarkan. Namun Wakil Wali Kota Jambi, Maulana berharap piutang ini dapat segera dibayarkan. Memang dijelaskan Maulan, kewenangan verivikasi klaim tersebut berada di Kemenkes RI. BACA JUGA:Ada Promo Sambung Baru PDAM di Kota Jambi, Yuk Cek Syaratnya BACA JUGA:Realisasi Program Dumisake Masih Nol, Ini Penjelasan BPKPD Provinsi Jambi Meski begitu, Maulana mengaku sudah mengirimkan berbagai dokumen keperluan pembayaran klaim tersebut. “Kita akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes. Itu harus dibayar, karena pelayanan sudah kita lakukan,” jelas Maulana. Diberitakan sebelumnya, efek dari piutang yang belum dibayarkan oleh Kemenkes RI terhadap RSUD Abdul Manap, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha beberapa waktu lalu, memberi pilihan agar, manajemen rumah sakit tersebut meminjam uang di Bank Jambi.
Hal ini dilakukan agar, rumah sakit tersebut tidak collaps. Dirut RSUD Abdul Manap, Rudi Pardede dihubungi pesan Whatsapp mengaku, untuk sat ini pihaknya belum mengambil pilihan yang telah diberikan Wali Kota Jambi tersebut. “Untuk peminjaman ke Bank Jambi sementara belum kami lakukan. Kecuali nanti dalam kondisi benar-benar terdesak,” kata Rudi Pardede, April lalu. BACA JUGA:Seorang Lansia di Kota Malang Tewas Usai Bercinta dengan Selingkuhannya BACA JUGA:Mantan Dirut RSUD Lombok Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Kuasa Hukumnya Bilang Begini Lanjutnya, terkait piutang tersebut yang meurpakan pembayaran klaim Covid19 dari Kemenkes RI, pihak terus berkomunikasi secara intens. “Saat ini masih menunggu proses pembayaran dari Kemenkes,” timpalnya. (zen)