Oknum Warga SAD Dinilai Makin Berani, Pengamat Soroti Persepsi Seolah Kebal Hukum
Saat oknum warga SAD kabur dari PN Tebo, dibantu keluarganya baru-baru ini.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Suku Anak Dalam (SAD) selama ini dikenal hidup berdampingan dengan masyarakat di Provinsi JAMBI.
Mereka menetap di kawasan hutan adat dengan pola kehidupan tradisional, sebagian masih menjalani gaya hidup berpindah atau nomaden.
Keberadaan masyarakat SAD atau biasa disebut juga dengan Orang Rimba selama puluhan tahun justru menjadi bagian dari kekayaan budaya Jambi.
Namun belakangan ini muncul fenomena baru yang mulai menjadi sorotan publik, yakni meningkatnya sejumlah persoalan hukum yang melibatkan oknum warga SAD.
BACA JUGA:Truk Box Berhenti Mendadak di Jalinsum Sarolangun, Daihatsu Sigra Tabrak Keras! 10 Orang Luka-Luka
Salah satu peristiwa yang memicu perhatian adalah insiden di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu 4 Maret 2026.
Saat itu, seorang terdakwa bernama Bujang Rimbo berhasil melarikan diri usai sidang setelah sekelompok massa yang teridentifikasi berasal dari kalangan Suku Anak Dalam menyerang petugas pengawal.
Aksi ini dilakukan secara terang-terangan di depan muka aparat penegak hukum.
Tidak jarang, proses hukum positif yang diterapkan pada mereka direspon dengan kekuatan massa yang melibatkan warga SAD, dengan mendatangi kantor polisi meminta warga mereka dibebaskan seperti kasus Bujang Rimbo, misalnya.
Peristiwa tersebut menjadi gambaran kompleksitas penegakan hukum ketika berhadapan dengan masyarakat adat, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan antara hukum negara dan mekanisme penyelesaian secara adat.
Benturan Hukum Negara dan Perdamaian Adat
Dalam banyak kasus yang melibatkan komunitas adat, penyelesaian melalui jalur adat sering kali dianggap sebagai cara terbaik oleh masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



