JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Satlantas Polresta Jambi menindak sejumlah truk angkutan barang non esensial yang nekat melintas menjelang selesainya arus mudik lebaran tanggal 9 Mei 2022 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa supir angkutan barang non esensial ini tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.
"Benar, mereka tidak mengindahkan SE dari bapak Gubernur bahwa angkutan barang non esensial baru boleh melintas setelah tanggal 9 Mei nanti, kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan tilang," kata Kompol Aulia, Sabtu 7 Mei 2022.
Ditambahkan Aulia, bahwa pihaknya pada pagi ini total telah menilang 4 angkutan barang non esensial yang melanggar.
BACA JUGA:Cekcok dengan Pacar, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:Gegara Live 24 Jam Non Stop di TikTok, Caesar YKS Dituding Nyabu
"Kita himbau agar para supir angkutan barang non esensial beroperasi setelah tanggal 9 Mei atau setelah arus balik lebaran selesai sesuai peraturan yang ada, jika melanggar maka akan kita beri tindakan tegas," pungkasnya. (dra)