Pegawai Bisa Penjarakan Bosnya, Jika Tak Terima Upah Lembur Lebaran

Jumat 06-05-2022,07:55 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha agar membayar upah lembur bagi mereka yang mempekerjakan pegawai di hari libur nasional.

Seperti dikutip pada jpnn.com, Kemenaker sudah membuat ketentuan tersebut mengenai hari raya atau lebaran.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dalam Pasal 85 Ayat 3, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers, Kamis 5 Mei 2022.

BACA JUGA:Nih Catat, Pekerjakan Karyawan Saat Libur Nasional Wajib Dibayar, Kalau Tidak...

BACA JUGA:Parah, Seorang Istri Babak Belur Diamuk Suami Gara-Gara Hal Ini

Haiyani mengatakan, pekerja untuk bertugas pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya. (*/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait