MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII bersama Tim Petir Polres Bungo berhasil menangkap seorang pelaku begal motor M Nasir (39), warga Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, tepatnya di Simpang Pulau Rengas, Kabupaten Merangin.
Pelaku saat itu akan menuju Palembang menggunakan kendaraan travel pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00
Penangkapan ini, setelah pengejaran oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, bahwa M Nasir sempat melarikan diri ke Kerinci. Saat Unit Reskrim Polsek Muko-Muko bersama Tim Petir mengejar ke Kerinci, dapat info M Nasir putar balik ke Kabupaten Merangin.
Namun pada Selasa 19 April 2022, pukul 00.00, ia berhasil ditangkap Polsek Muko Muko Bathin VII.
BACA JUGA:Aston Jambi Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan Bersama Anak Anak Panti Asuhan
BACA JUGA:Viral Video Pria Angkat Motor dengan Satu Tangan
“Satu pelaku yaitu M Nasir merupakan seorang penggangguran dan mantan residivis sudah 4 kali masuk sel, berhasil kami bekuk di wilayah Kabupaten Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku M Nasir beralasan melakukan begal karena hidup susah, dan dia membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Kapolsek Muko Muko Bahtin VII IPTU Moh Hasyim Asy'ari, Sabtu 30 April 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua.
“Motor pelaku berhasil kami amankan sebagai barang bukti, juga satu unit honda beat warna hitam Nopol BH 6559 UW, satu buah balsem yang dioleskan ke mata korban dipergunakan pelaku untuk merampas motor korban, satu buah pisau, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK,” terang Hasyim.
"Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang tindak kejahatan dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tinjau Pos PAM Lebaran, Walikota Fasha Naik Mobil Dandempom II/2 Jambi, Ini Alasannya
BACA JUGA:Tinjau Pos PAM Lebaran 2022, Ini yang Dilakukan Walikota Fasha
Diketahui, pelaku telah merampas sepeda motor seorang tukang ojek, yang dilakukan dengan cara meminta antar ke rumah adiknya di Dusun Suka Jaya dan kemudian pelaku minta antar ke bengkel, dengan alasan motornya berada di bengkel.
Kemudian, saat korban ke arah bengkel unruk mengantar, pelaku saat itu duduk di belakang. Di jalan sepi, pelaku mengoleskan balsem di kedua mata tukang ojek dan pada saat mata perih, sepeda motornya terjatuh kemudian pelaku mengeluarkan pisau tersebut ke arah korban.
Beruntung korban dapat menghindarinya dan berhasil melarikan diri. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur dan dijual di Kabupaten Kerinci dengan harga Rp 5,2 juta.