Pinto Apresiasi Aksi Demo Mahasiswa Soal Angkutan Batubara di Jambi

Rabu 17-11-2021,08:42 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI JAMBI, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara menjelaskan, perda yang mengatur tentang pengangkutan batubara itu berada dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013.

Ia menyampaikan dalam rapat lanjutan angkutan batubara, perda itu pada 2020 dilakukan revisi atas inisiatif eksekutif dan terbentuklah pansus dari Provinsi Jambi tentang pengangkutan batubara pada September 2020 lalu.

"Kemudian perda ini pada 2020 lalu, telah dibawa ke Kemendagri. Namun masih banyak perlu perbaikan sehingga dikembalikan ke Provinsi Jambi. Saat ini prosesnya masih proses revisi di Biro Hukum Pemprov Jambi," ungkap Pinto, Rabu (17/11/2021).

Kemudian ia mengatakan, masukan rapat pada Senin lalu dan juga hari ini banyak sekali masukan yang berharga. Sehingga katanya, ini dapat menjadi bahan DPRD Provinsi Jambi untuk menyempurnakan Perda Nomor 13 Tahun 2013 itu.

"Setelah ini akan kami bahas dan mudah-mudahan bisa disahkan pada pertengahan tahun depan," tambahnya.

Selain itu dirinya juga mengapresiasi pihak mahasiswa yang telah ambil bagian dalam pergerakan dalam permasalahan batubara di Provinsi Jambi.

Bahkan dirinya meminta kepada mahasiswa untuk sering lakukan aksi unjuk rasa untuk membuat pihaknya dan pemerintah dapat bekerja lebih baik lagi.

"Kami juga mengapresiasi dari pihak mahasiswa yang mendorong supaya kami-kami ini semangat. Bila perlu sering-sering demo kalau saya pribadi malah senang. Karena kami jadi tergerak ini," bebernya.

Dirinya pun berharap masalah batubara ini kedepannya dapat selesai, serta menguntungkan pula bagi semua pihak. Baik itu pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait