JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking, Markos Kaban, menilai KPKNL maupun tergugat intervensi, PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, tidak terbuka terkait mekanisme dan dokumen lelang.
"Belum ada ketranspranan dari pelaksana lelang, yaitu KPKNL. Termasuk minuta itu juga belum dilampirkan pihak KPKNL. Terkait dokumen lain, kita menilai masih ada kekurangan," kata Markos.
Seharusnya sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari PT BRI Agroniaga, yang merupakan tergugat II. Namun, saksi yang dijadwalkan, tidak bisa hadir. "Saksi dari tergugat intervensi juga diagendakan hari ini (kemarin, red). (Agenda lainnya) untuk melampirkan bukti tambahan, namum belum dilampirkan," tambah Markos.
Ahli yang dihadirkan di sidang berikutnya adalah ahli dari Universitas Pancasila. "Ahli yang menguasai mekanisme lelang, terkait peneliti SKPT. Jadi ahli yang memahami mekanisme lelang. Kita serahkan kepada ahli yang bisa menerangkan apakah terhadap mekanisme lelang, serta SKPT yang dikeluarkan BPN sudah sesuai prosedur atau cacat hukum," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, Duen Sasberi, mengatakan, jika mempersilakan penggugat membuktikan dari dalil gugatannya. "Kalau kami sifatnya menunggu," kata Duen usai sidang.
Dalam perkara ini, kata Duen, penggugat beranggapan kalau proses lelang di KPKNL cacat formil. "Sejauh ini mereka (penggugat) masih berupaya membuktikan cacat formil di bagian mana. Apakah BRI Agro atau KPKNL selaku pejabat yang melelangkan objek ini," katanya.
Proses lelang yang dimenangkan kliennya itu sudah sesuai prosedur. Serta sudah ada pemberitahuan terhadap penggugat untuk melunaskan kewajibannya beberapa kali. "Cuma itu tidak digubris penggugat, maka KPKNL melakukan pelelangan," kata Duen.
Untuk diketahui, PT Kharisma Kemingkin menggugat hasil lelang KPKNL atas tanah milik mereka yang diagunkan ke BRI Agro. Mereka menilai proses pelelangan cacat formil dan merugikan pihak mereka.
Selain KPKNL, BPN Muaro Jambi ikut jadi tergugat. Kemudian PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, yang saat memenangkan lelang masih bernama PT PT Intimas Selaras Propertindo menjadi tergugat intervensi.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irna, akan dilanjutkan pada Kamis (2/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli. (ira)