JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kualatungkal, Jambi - Puluhan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa 2019 mengembalikan uang ke kas desa setelah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Ada 56 Pjs kepala desa yang termasuk dalam temuan inspektorat tersebut tersebar di 12 kecamatan.
Puluhan kades itu tersebar di 12 kecamatan, seperti Tungkal Ulu, Batangasam, Renahmendaluh, Merlung, Tebingtinggi, Muarapapalik, Senyerang, Sebrangkota, Betara, Kualabetara, Pengabuan dan Bramitam.
Para pjs kades, mengembalikan uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS. Sesuai surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021 perihal tindak lanjut LHP 2019, yang ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjab Barat.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Zarkasih, mengatakan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjab Barat yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa. Namun, Kepala Inspektorat belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya.
"Tidak semuanya karena ada yang tidak mencairkan. Penghasilan tetapnya yang dicairkan Pjs tahun 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan," katanya, Selasa (21/12).
Setiap Pjs Kades jumlah uang yang dikembalikan berbeda-beda, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya. "Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat, H Andi, menyebutkan bahwa secara aturan penghasilan tetap kades tidak dapat dipergunakan. Namun, Pjs dapat mempergunakan dana tunjangan dari kades tersebut.
"Penghasilan tetap tak boleh diambil karena dia (Pjs) pegawai, tapi tunjangan boleh diambil dipisahkan. gaji kades ini Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta tunjangan itu baru dapat dipergunakan oleh Pjs kades," tandasnya. (rul/ira)