Waduh, Ponpes Milik Tersangka Pencabulan di Pemayung Belum Miliki Izin Operasional

Kamis 17-02-2022,22:20 WIB
Reporter : dra
Editor : Jenny/Rizal Zebua

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Sengeti, Jambi -Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Batanghari angkat bicara mengenai, dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Pemayung yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren terhadap salah satu santriwatinya.

Ketua FKPP Kabupaten Batanghari, Kiyai Saifuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku belum terdaftar di FKPP Batanghari.

"Benar, jadi belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren di Kementrian Agama sehingga tidak menjadi lembaga binaan Kementrian Agama Kabupaten Batanghari," kata Kiyai Saifuddin.

Untuk itu, FKPP Kabupaten Batanghari mengeluarkan surat pernyataan sikap yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan tempat pelaku bernaung bukan bagian dari mereka.

"Berkaitan dengan kasus yang menimpa oknum pimpinan pondok pesantren tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib," tandasnya.

Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari akhirnya diamankan Tim Polres Batanghari pada Rabu, 16 Februari 2022, tadi malam. Pelaku diketahui berinisial MNM (22) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren tersebut.

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pimpinan pondok pesantren ditangkap karena terlibat pencabulan santri pondok pesantren Al Amin.

"Ya benar, pimpinan pondok pesantren sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Hasan, Kamis, 17 Februari 2022.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Batanghari.

"Nanti akan kita release ya kasusnya pukul 16.00 WIB di Mapolres Batanghari," tandasnya. (dra)

Tags :
Kategori :

Terkait