Modus Rukiyah Oknum Pimpinan Ponpes di Batanghari Berujung Asusila

Kamis 17-02-2022,22:29 WIB
Reporter : Deki

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BATANGHARI- Bukannya menjadi suri tauladan bagi para santrinya, NM (20) oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kampungpulau, Kecamatan Pemayung ini malah tega mencabuli P (16), yang tidak lain adalah santriwatinya sendiri.

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Pemayung tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, pelaku menjalankan aksi bejatnya pada Jumat 11 Februari 2022, dini hari. Saat itu, sekira pukul 1.00, ada empat orang santri yang mengalami kesurupan, termasuk korban.

Para santri yang mengalami kesurupan kemudian dirukiyah. Setelah dilakukan rukiyah, tiga orang santi yang kesurupan dikembalikan ke kamar asrama mereka masing-masing.

BACA JUGA : Pimpinan Pondok Pesantren di Pemayung, yang Cabuli Santriwatinya Ditangkap

Tapi ternyata, pelaku justru membawa satu korban yang dalam kondisi lemah setelah di rukiyah ke kamarnya.

“Pelaku kemudian mengunci pintu kamarnya, saat itu lah terjadi aksi pencabulan terhadap korban. Karena kondisinya yang lemah maka korban tidak bisa melawan,” kata AKBP Hasan, Kamis 17 Februari 2022.

Ternyata tidak hanya sekali, keesokan harinya pelaku kembali mendatangi kamar korban dan mengulangi perbuatan bejatnya. Atas kejadian tersebut, korban merasakan trauma yang mendalam, hingga akhirnya menceritakan kejadian yang sudah dialaminya kepada orang tuanya.

Mendapati anaknya diperlakukan tidak pantas, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Batanghari.

BACA JUGA : Waduh, Ponpes Milik Tersangka Pencabulan di Pemayung Belum Miliki Izin Operasional

“Setelah meminta keterangan dari korban dan memeriksa sejumlah saksi, Tim Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 16 Februari 2022 malam di kediamannya, tanpa perlawanan,” jelasnya.(dra)

Tags :
Kategori :

Terkait