Denda adat yang harus dibayarkan sebesar 7 rial dengan rincian 2 rial dibayarkan kepada BMA dan 5 rial untuk korban.
“Kalau dirupiahkan mencapai Rp1,5 juta, jadi kasusnya sudah selesai, semoga dengan sanksi adat yang dikenakan akan memberikan efek jera pada pelaku,” tukasnya.(fin)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Pencuri Celana Dalam di OTT Pemiliknya, Dibuntuti Hingga ke Pondok Kebun Ternyata Digunakan untuk...