BPJS kesehatan Tetap Menjamin Kesehatan bagi Pekerja yang Putus Kontrak Kerja

Senin 27-12-2021,19:46 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Direktur Penjaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati memaparkan mekanisme penjaminan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari pandemi Covid-19 di wilayah Jambi di hadapan Komisi IX dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Jambi, Senin (27/12). Kegiatan yang digelar di ruang pola kantor Gubernur Jambi itu juga dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi IX Yahya Zaini mempertanyakan upaya apa yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19 dan upaya apa yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19.

Menjawab pertanyaan tersebut, Lily menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki ketentuan melakukan penjaminan selama 6 bulan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja sesuai kriteria yang didasarkan pada perpes 82 tahun 2018 pasal 27.

"Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kriteria yang tertera di dalam perpres akan mendapatkan penjaminan layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan walaupun si pekerja sudah tidak menerima gaji atau dilakukan pemotongan iuran jaminan kesehatannya. Namun apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak sesuai dengan kriteria yang tertera di dalam perpres, maka kriteria pemutusan hubungan kerja tersebut tidak termasuk kriteria yang mendapatkan penjaminan selama 6 bulan, dan penjaminan pelayanan kesehatan masih menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujar Lily.

Lily menjelaskan, bahwa kasus pekerja yang tidak mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan pasca pemutusan hubungan kerja ini sering terjadi dikarenakan pemutusan dilakukan secara sepihak antara perusahaan dan pekerja, bukan karena perusahaan pailit namun karena penurunan jumlah penjualan/produksi sebagai akibat dari pandemi. Adapula perusahaan sudah terbukti pailit, tapi enggan melaporkan status pailitnya sehingga hanya melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tetap mempertahankan eksistensi status perusahaan.

Dalam pemaparannya, Lily juga menjelaskan perihal partisipasi BPJS Kesehatan terhadap penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Tentang pemanfaatan aplikasi P-Care vaksinasi yang dipergunakan sebagai basis data masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi di wilayah Provinsi Jambi dan BPJS Kesehatan sebagai verifikator yang melakukan verifikasi klaim Covid yang diajukan oleh rumah sakit.

“Senada dengan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur Jambi, bahwa data tercatat pada aplikasi P-Care Vaksinasi. Provinsi Jambi merupakan peringkat ke-11 secara Nasional untuk penduduk yang telah vaksinasi dosis pertama atau sebesar 73,68% penduduk telah menerima dosis vaksinasi, dan peringkat ke 10 nasional untuk vaksinasi dosis kedua atau sebesar 52,84% penduduk telah menerima dosis vaksin kedua mereka,” terang Lily.

Lily menambahkan, untuk verifikasi klaim covid-19 yang telah diajukan oleh rumah sakit, jumlah pengajuan klaim Covid-19 yang masuk sampai Desember 2021 tercatat total kasus yang ditagihkan sebanyak 14.561 dari 26 rumah sakit di wilayah Provinsi Jambi dan yang telah selesai dilakukan verifikasi sebanyak 10.241 kasus atau 74% dari jumlah kasus yang diajukan.

“Untuk sisanya proses verifikasi terus berjalan, seiring dengan rumah sakit melakukan pemenuhan kelengkapan berkas pengajuan klaim, karena beberapa diantara kasus yang diajukan terdapat klaim dispute sebesar 18% atau 2.511 kasus, untuk kasus dispute klaim ini akan kita minta Rumah Sakit untuk mendiskusikan dengan pihak Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD),” tutup Lily.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait