Pelaku Penodongan Senpi di Tanjab Timur Diancam Hukuman di Bawah 5 Tahun Penjara

Selasa 22-02-2022,22:31 WIB

MUARASABAK, JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur, Senpi rakitan yang digunakan Ambo Asse (52) untuk mengancam korban atas nama Bayu Wijaya (46) yang terjadi di area PT. BBS Desa Pangkalduri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, memiliki 4 selongsong peluru.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polsek Mendahara ke Polres Tanjab Timur. Baik Senpi dan pelaku tersebut, sudah diamankan di Polres Tanjab Timur.

Pihak kepolisian setempat belum mengetahui pasti jumlah amunisi yang ada di dalam Senpi rakitan jenis revolver tersebut.

Sebab, saat diamankan kondisi Senpi tersebut dalam keadaan macet dan susah untuk dibuka.

BACA JUGA : Senjata Api yang Ditodongkan ke Bayu, Rupanya Didapat dari Mantan Napi

Oleh karena itu, nantinya Senpi tersebut akan dibawa ke Unit Gegana Satbrimob Polda Jambi untuk diteliti lebih lanjut terkait isi amunisi di dalamnya dan serta untuk mengetahui kondisi dari Senpi tersebut.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara.

"Pelaku sendiri akan diancam dengan pasal 335 KUHP, undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun," sebutnya. (pan/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait