bank jambi baru

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertifikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

   Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertifikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah.--ist/jambi-independent.co.id--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertifikat.

 

Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara.

 

Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara.

 

Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

BACA JUGA:Traffic Light Simpang Mendalo Mati 2 Bulan, Dishub Muaro Jambi Sebut Kabel Diduga Dicuri

 

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada, Selasa 1 september 2026.

 

"Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tambanya.

 

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

 

Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

BACA JUGA:AQI Jambi Tembus 181, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat: Warga Diminta Waspada

 

Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.

Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.

 

Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

BACA JUGA:Pilihan Mobil Keluarga Ramah Kantong: Menilik Spesifikasi dan Harga Toyota Calya E M/T 2026

 

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.

 

Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

 

Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah.

BACA JUGA:Sempat Tertahan Sejak Minggu, Penerbangan Bandara Jambi Mulai Normal Hari Ini

 

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait