Pangkas Waktu Tunggu, Kementerian ATR/BPN Gulirkan Layanan Pengukuran Terjadwal
Kementerian ATR/BPN saat ini terus mempercepat proses pendaftaran tanah dengan hadirnya layanan pengukuran terjadwal.--Ist/jambi-independent.co.id--
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi proses pemetaan lahan.
Inovasi ini memberikan keleluasaan bagi pemohon untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran tanah, sekaligus mengeliminasi masa tunggu panjang tanpa kepastian di Kantor Pertanahan.
Penerapan program ini ditargetkan mempersingkat masa penjadwalan pengukuran menjadi maksimal 7 hari sejak pendaftaran.
Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) pun dirancang rampung paling lambat 5 hari setelah pengukuran di lapangan dilakukan.
Syarat Pengajuan Layanan
Agar proses verifikasi serta pemetaan lahan di lapangan berjalan tanpa hambatan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung dan memastikan kesiapan fisik lokasi:
1. Kelengkapan Berkas Administrasi
• Identitas Diri: Fotokopi KTP pemohon (atau Surat Kuasa jika dikuasakan).
• Informasi Lokasi: Tangkapan layar atau titik koordinat lokasi bidang tanah (share location).
• Tanda Batas: Foto bukti pemasangan tanda batas permanen (patok atau pagar).
• Persetujuan Batas Lahan: Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang ditandatangani pemohon serta disetujui oleh pemilik tanah tetangga yang berbatasan langsung.
• Surat Pernyataan Kesanggupan: Surat bersedia berkas ditutup dan biaya tidak dikembalikan jika proses pengukuran gagal akibat kesalahan pemohon (seperti patok belum siap, pemohon/saksi tidak hadir, atau adanya sengketa).
2. Kesiapan Fisik dan Legalitas Objek Lahan
• Patok atau batas permanen telah terpasang jelas di setiap sudut bidang tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


