b9

Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari

Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari

Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tengah situasi hari ini, ketika ruang hidup masyarakat adat semakin terdesak oleh ekspansi investasi dan perebutan sumber daya alam, suara komunitas adat kerap kalah nyaring dibanding kepentingan ekonomi.

Hutan dibuka, tanah adat menyempit, sementara sumber pangan, pengetahuan lokal, dan ruang hidup perlahan menghilang.

Padahal bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hamparan kawasan, melainkan ruang kehidupan yang menyatu dengan identitas, budaya, sumber penghidupan, hingga warisan pengetahuan yang dijaga lintas generasi.

Namun di tengah tekanan terhadap ruang hidup dan meningkatnya krisis ekologis di Jambi, masyarakat adat terus memperjuangkan pengakuan atas wilayah adat dan hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun.

BACA JUGA:Sempat Dikira Uang Palsu Rp230 Juta di Batang Hari, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Bersama KKI Warsi, berbagai komunitas adat di Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, penyusunan sejarah dan hukum adat, hingga mendorong lahirnya peraturan daerah sebagai dasar pengakuan masyarakat hukum adat.

Proses tersebut berlangsung melalui tahapan panjang, mulai dari verifikasi lapangan, penyelesaian konflik tenurial, dialog dengan pemerintah daerah, hingga pengajuan usulan hutan adat ke pemerintah pusat.

Upaya ini menjadi semakin penting di tengah laju kehilangan hutan di Jambi yang dalam 52 tahun terakhir mencapai sekitar 2,5 juta hektare akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan alih fungsi kawasan.

Dari proses panjang itulah, Jambi dikenal sebagai salah satu daerah pelopor pengakuan hutan adat di Indonesia dan hingga kini menjadi provinsi dengan jumlah Surat Keputusan (SK) Hutan Adat terbanyak.

BACA JUGA:Pahami Perilaku Berkendara yang Bisa Sebabkan Kecelakaan Bersama Safety Riding Sinsen

Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 29 SK Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo.

Capaian ini lahir dari proses panjang pendampingan masyarakat, advokasi regulasi daerah, pemetaan partisipatif, penyelesaian konflik tenurial, hingga koordinasi multipihak.

Di balik seluruh proses tersebut, masyarakat adat menjadi pihak yang paling konsisten menjaga hutan melalui aturan adat dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.

Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Mereka mengelola wilayah adat dengan kearifan lokal dan aturan adat yang telah dilakukan secara turun temurun, termasuk pengelolaan sumber daya alamnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: