Sidang Etik Anggota DPRD Batang Hari Menghadirkan Barang Bukti, Dinilai Coreng Nama Baik
ALAT BUKTI : Sidang etik anggota DPRD Batang Hari menghadirkan barang bukti dan keterangan kedua belah pihak.-ist/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id
BATANG HARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) Dewan Kabupaten Batang Hari pada Senin 4 Mei 2026 menggelar sidang konfrontir antara pihak pengadu dan teradu.
Sidang MH, anggota DPRD Batang Hari yang berlangsung sejak siang hari hingga sore hari itu beragenda mendengarkan keterangan kedua belah pihak serta menampilkan barang bukti yang telah diserahkan.
Nama MH sebelumnya menjadi sorotan usai dugaan perilaku yang dinilai mencoreng moral sebagai wakil rakyat. Dalam peristiwa yang sempat menghebohkan Muara Bulian beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini, proses penanganan justru terkesan berlarut. Jadwal sidang yang kerap molor, ditambah minimnya keterbukaan, memunculkan spekulasi adanya upaya memperlambat penanganan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Batang hari, Irwanto menyampaikan bahwa hingga pukul 16.15 WIB, majelis telah menutup sidang dengan mencatat seluruh keterangan dari pengadu maupun teradu.
“Kesimpulan belum dapat kami sampaikan hari ini, karena masih diperlukan keterangan saksi-saksi yang akan dijadwalkan minggu depan,” ujarnya.
Dalam persidangan, pihak pengadu mencantumkan 3 orang saksi dan menyerahkan 17 barang bukti. Sementara pihak teradu menghadirkan 4 orang saksi serta 11 barang bukti.
BACA JUGA:Dealer Daihatsu Surya Sentosa Catat Penjualan Perdana Rocky e-Smart di Jambi
BK menegaskan bahwa kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti maupun saksi. “Kami bersikap netral dan berupaya memberi keadilan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta persidangan,” tambah Ketua BK.
Terkait peluang mediasi, BK menyebut kesempatan telah diberikan sebelumnya, Namun hingga kini belum tercapai titik temu antara pengadu dan teradu. “Proses sidang tetap berjalan karena mediasi tidak menemukan kesepakatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Tragedi Maut di Jalinsum! Bus ALS vs Truk Tangki, 16 Orang Tewas Terbakar di Musi Rawas Utara
Sidang lanjutan akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Setelah seluruh keterangan, bukti, dan saksi diperiksa, BK baru akan menyusun kesimpulan serta keputusan akhir atas perkara tersebut,”ujarnya Irwanto. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


