Skema PPPK Terancam Dihapus! DPR RI Minta Semua Guru Masuk CPNS
Gedung DPR RI.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wacana besar mengguncang dunia pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas meminta pemerintah melakukan reformasi total tata kelola guru di Indonesia, termasuk menghapus skema PPPK dan sistem klaster guru yang selama ini berjalan.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan, lantaran berpotensi mengubah nasib ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Menurut Lalu, sistem multi-skema yang saat ini berlaku—mulai dari PPPK hingga PPPK Paruh Waktu—justru menciptakan berbagai persoalan serius di lapangan.
BACA JUGA:Dosen UIN STS Jambi Digerebek! Korem 042/Gapu Ungkap Fakta Isu Keterlibatan TNI
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh. Sistem klaster guru, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem nasional melalui jalur CPNS,” tegasnya, Senin 4 Mei 2026.
Dilansir dari ANTARA, Lalu menilai kebijakan yang membagi guru ke dalam berbagai skema justru memicu tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang tidak adil antar tenaga pendidik.
Bahkan, dalam praktiknya, banyak guru PPPK di daerah yang mengalami masalah serius, mulai dari keterlambatan gaji hingga hak yang tak kunjung dibayarkan.
Situasi ini dinilai sebagai bukti lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:Bongkar Skandal Dana CSR BI-OJK! KPK Panggil Pensiunan Bank Indonesia, Jejak Kasus Makin Terkuak
Tak hanya mengkritik, Lalu juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah konkret.
Ia meminta agar pemerintah mencabut kebijakan PPPK Paruh Waktu, menghentikan rekrutmen melalui jalur non-CPNS, dan mengintegrasikan seluruh sistem guru di bawah pemerintah pusat.
Menurutnya, hanya dengan sistem terpusat, pemerintah bisa menjamin pemerataan guru, kualitas pendidikan, serta kesejahteraan tenaga pengajar secara lebih adil.
Lalu menegaskan bahwa ke depan, rekrutmen guru harus dilakukan melalui satu pintu, yakni CPNS, dengan formasi yang disesuaikan kebutuhan riil di tiap daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


