b9

Varial Adhi Putra Resmi Ditahan! Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Jambi

Varial Adhi Putra Resmi Ditahan! Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Jambi

Kombes Pol Taufik Nurmandia-risza/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penahanan terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Selain Varial Adhi Putra, penahanan juga dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya, yaitu Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.

"Beradasarkan hasil penyidikan, maka dilakukan upaya paksa yaitu penahanan terhadap 3 tersangka," kata Kombes Taufik, saat ditanyai di Polda Jambi.

Didampingi Kasubdit Tipikir AKBP Wirawan, Kombes Taufik mengatakan penahanan Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya ini dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi

Saat ini kata dia, penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas para tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, atau P19.

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa, sejauh ini Varial sudah menjalani 3 kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka ini terlihat berjalan menuruni tangga gedung Polda Jambi. 

Sambil mengenakan topi, ketiganya mengenakan rompi orange bertuliskan TAHANAN TIPIKOR.

BACA JUGA:Ternyata Pelakunya Masih Berstatus Pelajar! Pencuri Motor di Lingkungan Masjid Diamankan Polisi Sarolangun

Seperti diketahui, Varial Adhi Putra, Bukri dan David memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada hari Rabu 4 Februari 2026.

Mereka dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

Kasus ini menyeret nama Bukri bersama Varial Adhi Putra dan David setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.

Sebelumnya, Dirresrksimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait