Langkah Besar ATR/BPN: STPN Menuju Pendidikan Kedinasan Berbasis Kebutuhan Lapangan
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada, Selasa 14 April 2026.--Ist/jambi-independent.co.id--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa 14 April 2026.
Transformasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang.
Melalui sistem pendidikan yang lebih terarah, aplikatif, dan berbasis kebutuhan lapangan, lulusan diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi teknis yang mumpuni, tetapi juga siap kerja, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Menginspirasi! Tekad Hafiyan Tembus UTBK di UNJA, Bukti Pendidikan Inklusif Nyata
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi solusi atas tingginya kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN, khususnya pada jabatan fungsional seperti penata pertanahan, penata kadastral, dan penata ruang.
Dengan adanya skema ikatan dinas, diharapkan ketersediaan tenaga profesional dapat terpenuhi secara berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Penguatan kelembagaan STPN juga diarahkan pada peningkatan kualitas kurikulum, pengembangan metode pembelajaran berbasis praktik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pendidikan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa lulusan mampu menjawab tantangan dan dinamika sektor pertanahan yang semakin kompleks.
BACA JUGA:JISIP UNJA Go Global! Bahas Masa Depan Pemerintahan Digital di Forum Internasional Bangkok
Melalui transformasi ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan SDM yang unggul, profesional, dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta berkontribusi dalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


