b9

Sengketa Bisnis Dipaksakan Menjadi Perkara Hukum, Pengacara Sebut Risiko Bisnis

Sengketa Bisnis Dipaksakan Menjadi Perkara Hukum, Pengacara Sebut Risiko Bisnis

Berfoto bersama setelah penandatanganan kerjasama -Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Djoni Kamaruddin (PT Eagle Global Asia) di Polda Jambi menuai sorotan serius. 

Pasalnya, perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana, melainkan murni sengketa bisnis yang bersumber dari hubungan kontraktual.

Hubungan hukum antara Djoni Kamaruddin dengan  Esra Marpaung (PT Alvaro Samudera Jaya) secara jelas didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Batubara (PJBB) Nomor: 001/ASJ-EGA/PJBB/2024, yang mengatur seluruh aspek transaksi.

Oleh karena itu, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata (wanprestasi), bukan pidana. 

Namun demikian, perkara ini justru bergeser ke ranah pidana. 

BACA JUGA:PT Siginjai Sakti Minim Kontribusi PAD, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh

Hendra Gunawan, Kuasa Hukum Djoni Kamaruddin menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa bisnis yang dipaksakan.

“Ini adalah sengketa kontraktual murni. Tidak ada unsur pidana, tidak ada niat jahat (mens rea). Yang terjadi adalah risiko bisnis, bukan kejahatan,” tegas kuasa hukum.

Fakta menunjukkan bahwa kegagalan pembayaran terjadi karena Letter of Credit (LC) dari buyer utama tidak cair, sebagaimana dikonfirmasi pihak bank, serta adanya ketidaksesuaian kualitas batubara yang berdampak pada penolakan buyer dan kegagalan transaksi lanjutan.

Lebih lanjut, dalam paparan gelar perkara terungkap adanya indikasi wanprestasi dari pihak pelapor, termasuk keterlambatan operasional dan ketidaksesuaian kualitas barang yang merugikan pihak pembeli. 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Lepas First Team DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional

Ironisnya, Kuasa Hukum Terlapor telah secara resmi dan berulang kali menginformasikan kepada penyidik bahwa terhadap perkara ini telah diajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 61/Pdt.G/2026/PN Mdn. 

Dalam perkara tersebut, Djoni Kamaruddin (PT Eagle Global Asia) bertindak sebagai Penggugat, dengan Esra Marpaung (PT Alvaro Samudera Jaya) sebagai Tergugat I dan M. Abdilah Khotim (PT Abdikarya Nusa Solusindo) sebagai Tergugat II.

Namun, fakta hukum tersebut tidak dipertimbangkan secara layak oleh penyidik, bahkan cenderung diabaikan dalam proses penanganan perkara pidana yang tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: