Jangan Klik! Modus Penipuan Pajak Makin Canggih, Begini Cara Mengenali dan Menghindarinya
Foto ilustrasi penipuan mengatasnama DJP.--Ist/jambi-independent.co.id--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian marak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Pelaku memanfaatkan nama institusi resmi dan identitas pegawai pajak untuk menipu masyarakat, khususnya wajib pajak, dengan berbagai trik yang semakin sulit dikenali.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari permintaan pembayaran pajak palsu hingga pencurian data pribadi melalui tautan berbahaya.
Tidak jarang, korban mengalami kerugian finansial sekaligus kebocoran informasi sensitif yang dapat disalahgunakan lebih lanjut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini! Turun Jadi Rp2,88 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkap Semua Pecahan
Salah satu modus yang sering terjadi adalah imbauan pembayaran pajak fiktif. Pelaku menghubungi korban melalui telepon, email, atau aplikasi pesan instan, lalu mengklaim adanya tunggakan pajak.
Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi atau virtual account yang sebenarnya bukan milik negara.
Selain itu, penipuan juga dilakukan melalui teknik phishing. Pelaku mengirimkan tautan yang menyerupai situs resmi pajak dan meminta korban memasukkan data penting seperti NPWP, NIK, hingga kata sandi akun. Data tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan ilegal.
Modus ini biasanya dikirim lewat aplikasi percakapam WhatsApp berbunyi:
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu
"Akun NPWP Anda akan dinonaktifkan dalam 24 jam. Segera klik tautan berikut untuk verifikasi."
Atau SMS yang menjanjikan pengembalian pajak: "Anda berhak atas restitusi sebesar Rp 5 juta. Klik link untuk klaim sekarang."
Pesan seperti ini dirancang untuk memicu dua hal: Rasa panik dan rasa ingin untung. Begitu Anda mengklik tautan, Anda diarahkan ke situs tiruan yang menyerupai laman DJP Online.
Di sana, Anda diminta memasukkan username, password, bahkan kode OTP. Begitu data dimasukkan, pelaku langsung mencurinya.
Lebih canggih lagi, penipu kini meniru alamat teknis DJP, seperti subdomain yang berhubungan dengan sistem Coretax DJP.
Mereka membuat tautan mirip, misalnya: Resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/...
Palsu: https://coretaxdjp-pajak-id[.]com/... (bukan berdomain pajak.go.id)
Sekilas terlihat meyakinkan, tetapi perhatikan: domain resmi DJP selalu berakhiran pajak.go.id. Jika ada tanda hubung atau domain tambahan, itu patut dicurigai.
Cara menghindarinya:
Jangan pernah klik tautan dari pesan yang tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



