b9

Perjalanan Dinas Dipangkas Drastis, Luar Negeri 70%! Ini Strategi Pemerintah Hemat Triliunan Rupiah

Perjalanan Dinas Dipangkas Drastis, Luar Negeri 70%! Ini Strategi Pemerintah Hemat Triliunan Rupiah

Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar efisiensi anggaran dan perubahan pola kerja nasional yang lebih modern.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi, produktivitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

“Kebijakan ini adalah langkah adaptif untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Resmi! ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Puluhan Triliun

Kendaraan Dinas Juga Dipangkas, Transportasi Publik Didorong

Tak hanya perjalanan dinas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.

Sebagai gantinya, aparatur negara didorong untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi publik dalam aktivitas sehari-hari.

“Penggunaan kendaraan dinas dikurangi, dan kita dorong penggunaan transportasi publik semaksimal mungkin,” tegas Airlangga.

Daerah Diminta Perluas Car Free Day

Kebijakan efisiensi ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat. Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai karakter wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Mutasi di Polres Bungo! 12 Perwira Berganti Jabatan, Kapolres: Siap Hadapi Tantangan Wilayah Lintas Provinsi

Salah satu langkah yang didorong adalah perluasan program Car Free Day, baik dari sisi hari pelaksanaan, waktu, maupun cakupan ruas jalan.

Pengaturan ini akan dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: