KPRP Rekomendasikan Pengamanan Unjuk Rasa Lebih Humanis hingga Kamera Dipasang saat Penyidikan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri. --ist/jambi-independent.co.id--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan rekomendasi lebih humanis soal langkah pengamanan aksi massa unjuk rasa hingga pelayanan masyarakat oleh Polri.
Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penggunaan kamera dalam proses penyidikan serta pembenahan layanan pebuatan SIM dan SKCK.
Penggunaan kamera dalam penyidikan Polri ini gna mencegah kekersan saat pemeriksaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tubuh Kepolsiian Negara Republik INdonesia
Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri di Jakarta, menjelaskan, untuk pengamanan massa, pihaknya merekomendasikan agar Polri mengedepankan deeskalasi dan menggunakan standar peralatan yang lebih humanis.
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Libur Mei 2026, Ada 3 Long Weekend Panjang
“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” ujarnya menambahkan.
Kemudian, dari sisi penegakan hukum, Dofiri mengungkapkan bahwa terdapat masalah terkait masyarakat yang tidak mendapat kabar perkembangan laporan yang mereka ajukan.
“Konon katanya kita melapor, tapi tidak direspons. Sudah ditangani, enggak tahu kapan selesai kasusnya,” ujarnya.
Maka dari itu, KPRP merekomendasikan manajemen penyidikan didigitalisasi agar masyarakat bisa mengakses langsung progres laporan mereka.
BACA JUGA:Final Liga Champions! Paris Saint-Germain Bertemu Arsenal, Ini Jadwal Pertandingannya
“Menghilangkan (anggapan, red.) tadi yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya. Nah seperti itulah kira-kira. Jadi, transparansinya itu nanti akan lebih nyata,” ucapnya.
Selain itu, KPRP juga merekomendasikan agar penyidikan dilengkapi dengan kamera guna menghindari adanya kekerasan ataupun penyiksaan dalam prosesnya.
Terakhir, terkait pelayanan Polri, Dofiri mengatakan bahwa masalah yang disorot adalah terkait dengan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
KPRP pun mendorong agar pelayanan kedua hal itu dilakukan melalui daring untuk menghindari pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:Alisson Semakin Dekat ke Juventus, Liverpool di Persimpangan Sulit
“Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu tidak lagi antrean, tidak ada lagi pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyatakan rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


