b9

Vape Dilarang untuk Usia di Bawah 21 Tahun: Ini Aturan Baru Kemenkes yang Mulai Berlaku Juli 2026

Vape Dilarang untuk Usia di Bawah 21 Tahun: Ini Aturan Baru Kemenkes yang Mulai Berlaku Juli 2026

BNN temukan narkoba di 341 sampel cairan vape-Ilustrasi/jambi-independent-klik dokter

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan baru ini, vape akan disetarakan dengan rokok konvensional dalam berbagai aspek pengendalian.
"Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman seperti dilansir Antara, Jumat 17 April 2026.
ATURAN USIA: MINIMAL 21 TAHUN UNTUK PENGGUNA VAPE
Regulasi tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi warga usia di bawah 21 tahun. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah melindungi kelompok remaja dan dewasa muda dari potensi risiko kesehatan terkait vape.
Dengan aturan ini, penjual vape diwajibkan memverifikasi usia pembeli, serupa dengan ketentuan yang berlaku untuk rokok konvensional.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBATASAN IKLAN, TERMASUK DI MEDIA SOSIAL
Aturan baru juga akan membatasi iklan vape, termasuk promosi di platform media sosial. Langkah ini diambil mengingat maraknya konten promosi vape yang menyasar anak muda melalui influencer, konten kreatif, dan kampanye digital.
Beberapa bentuk pembatasan yang akan diterapkan:
  • Larangan iklan vape di media yang dapat diakses anak di bawah 21 tahun
  • Pembatasan konten promosi yang menonjolkan gaya hidup atau daya tarik remaja
  • Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan dalam setiap materi promosi
STANDAR KANDUNGAN: NIKOTIN MAKSIMAL DAN LARANGAN BAHAN BERBAHAYA
Produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin. Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan, seperti perasa tertentu atau zat aditif yang belum teruji keamanannya.
Kemenkes akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menetapkan batas aman kandungan nikotin dan daftar bahan yang dilarang dalam produk vape.
PERINGATAN KESEHATAN BERGAMBAR WAJIB DICANTUMKAN
Aturan tersebut juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk vape, serupa dengan yang berlaku untuk rokok konvensional. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran konsumen mengenai potensi risiko kesehatan.
Selain itu, penggunaan vape dilarang di kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, transportasi umum, dan ruang publik tertutup lainnya.
TIMELINE PENERAPAN: JULI 2026
Aji menjelaskan penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi, termasuk penyusunan aturan turunan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi," ujar Aji.
ATURAN TURUNAN DALAM BENTUK PERMEN DAN KEPMEN
Kementerian Kesehatan juga menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman pengendalian. Dokumen-dokumen ini akan mengatur teknis pelaksanaan, mekanisme pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar.
Beberapa aspek yang akan diatur dalam aturan turunan:
  • Prosedur verifikasi usia pembeli vape
  • Standar teknis kandungan nikotin dan bahan tambahan
  • Format dan penempatan peringatan kesehatan bergambar
  • Mekanisme pelaporan dan penegakan hukum
RESPONS AHLI: REGULASI PERLU DIPERKUAT
Guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Faisal Yunus, menilai penguatan regulasi tetap diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dia mengatakan kemudahan akses terhadap produk vape, variasi rasa yang menarik, serta pemasaran yang menyasar anak muda harus menjadi perhatian.
"Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan," ujarnya ketika dihubungi oleh Antara, Rabu 15 April 2026.
Prof Faisal juga mencatat bahwa sejumlah negara telah mulai menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, serta pengendalian iklan.
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran global bahwa vape dapat menimbulkan risiko baru jika digunakan secara luas oleh remaja.
APA ARTINYA BAGI PENGGUNA DAN PENJUAL VAPE?
Bagi pengguna vape:
  • Pastikan usia Anda minimal 21 tahun untuk membeli dan menggunakan vape
  • Perhatikan peringatan kesehatan pada kemasan produk
  • Hindari menggunakan vape di kawasan tanpa rokok
  • Konsultasikan dengan tenaga kesehatan jika mengalami gejala gangguan pernapasan
Bagi penjual dan distributor vape:
  • Verifikasi usia pembeli secara ketat
  • Pastikan produk memenuhi standar kandungan nikotin dan bahan yang diizinkan
  • Cantumkan peringatan kesehatan bergambar sesuai ketentuan
  • Hindari promosi yang menyasar anak muda atau melanggar aturan iklan
BAGI ORANG TUA DAN MASYARAKAT
Aturan ini juga memberikan peran penting bagi orang tua dan masyarakat:
  • Edukasi anak mengenai risiko kesehatan vape sejak dini
  • Pantau akses anak terhadap produk vape dan konten promosi terkait
  • Laporkan pelanggaran aturan, seperti penjualan ke anak di bawah 21 tahun, ke pihak berwajib
  • Dukung kampanye kesehatan publik untuk mengurangi penggunaan vape di kalangan remaja
Regulasi yang menyamakan vape dengan rokok konvensional mulai Juli 2026 merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok remaja dan dewasa muda.
Dengan pembatasan usia, pengendalian iklan, standar kandungan, dan kewajiban peringatan kesehatan, diharapkan penggunaan vape dapat lebih terkendali dan risikonya diminimalkan.
Bagi semua pihak, kunci keberhasilan aturan ini adalah kepatuhan, edukasi, dan kolaborasi. Karena pada akhirnya, kesehatan bersama adalah tanggung jawab kita semua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: