b9

Simak Ya! Mulai Tahun 2026, Meludah Sembarangan di Malaysia Bakal Kena Denda

Simak Ya! Mulai Tahun 2026, Meludah Sembarangan di Malaysia Bakal Kena Denda

Buang sampah sembarangan atau meludah di Malaysia kini kena denda.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Malaysia kini punya aturan terbaru terkait kebersihan di negaranya. 

Mulai 1 Januari 2026, Malaysia memberlakukan denda bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum.

Denda bagi yang ketahuan buang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum ini juga gak main-main. 

Siapa pun yang membuang sampah atau meludah sembarangan di sekitar Kuala Lumpur akan dikenakan denda hingga RM2.000, atau sekitar Rp8,2 juta.

BACA JUGA:Segini Gaji Petugas Kebersihan Kota Jambi Saat Ini, Wali Kota Jambi akan Buat Skema Baru  

Bukan itu saja, ada tambahan lagi dengan hukuman pelayanan masyarakat 12 jam sehari selama 6 bulan.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Malaysia Nor Halizam Ismail mengatakan, penerapan ini dilakukan sehubungan dengan kampanye Visit Malaysia 2026. 

Kampanye Visit Malaysia 2026 ini dirilis untuk menggenjot sektor pariwisata Malaysia.

Balai Kota Kuala Lumpur (DKBL) akan meningkatkan penegakan hukum melalui operasi anti-pembuangan sampah dan meludah sembarangan secara rutin di seluruh Kuala Lumpur.

BACA JUGA:Absen 2 kali, Nadiem Makarim Bakal Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Operasi ini bakal fokus pada lokasi-lokasi wisata populer. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di area publik.

"Denda yang dikenakan bisa mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan," ujar Nor Halizam.

"Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama," tambah dia.

DKBL juga bakal menetapkan empat zona bebas sampah yang meliputi Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: