Pamen Polri Dipecat Terkait Kasus Tewasnya Dosen Perempuan
Pamen Polda Jateng dipecat.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang perwira menengah (pamen), yaitu AKBP Basuki.
AKBP Basuki dipecat terkait dengan kasus tewasnya seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di Kota Semarang berinisial D (35).
Dosen perempuan itu, ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan pada 17 November 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, di Semarang, Kamis, mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap AKBP Basuki digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu tanggal 3 Desember 2025.
BACA JUGA:Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah
"Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," katanya.
Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan KKEP Polda Jawa Tengah, kata dia, yakni perbuatan AKBP Basuki telah menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
AKBP Basuki, menurut dia, terbukti menjalin hubungan dekat dengan dosen D, bahkan memasukkan namanya dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Terdakwa pelanggar juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama D, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 17 November 2025.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Luhut Soal Isu Kepemilikan di PT Toba Pulp Lestari
Peristiwa itu, lanjut dia, dinilai telah merusak citra positif Polri.
Terhadap putusan itu, kata Artanto, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin tanggal 17 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




