AWARDS
b9

Kemenag Umumkan Jadwal Seleksi PPIH 2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 22 November

Kemenag Umumkan Jadwal Seleksi PPIH 2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 22 November

Simak Pendaftaran Petugas Haji 2026.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. 

Pendaftaran dibuka selama tujuh hari, yakni pada 22 November 2025 pukul 00.00 WIB hingga 28 November 2025, dan dapat dilakukan melalui laman resmi petugas.haji.go.id tanpa biaya apa pun.

Pemerintah menyebutkan bahwa percepatan jadwal rekrutmen tahun ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi yang lebih transparan sekaligus memberikan waktu pelatihan yang memadai bagi calon petugas sebelum diberangkatkan menjalankan tugas.

Seleksi PPIH 2026 mencakup dua kelompok utama, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, dengan beragam formasi layanan.

BACA JUGA:Berminat Jadi Petugas Haji 2026? Ini Daftar Kategori dan Waktu Pendaftarannya

Pada PPIH Kloter, peserta dapat mendaftar sebagai Ketua Kloter yang bertanggung jawab mengoordinasikan operasional jemaah, atau sebagai Pembimbing Ibadah Kloter yang mendampingi jemaah dalam manasik dan pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara untuk PPIH Arab Saudi, formasi yang dibuka meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta Siskohat, yang memiliki tugas seputar pelayanan teknis, administrasi, hingga pengelolaan data jemaah.

Persyaratan Umum Pelamar

1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas yang baik. 

2. Pelamar juga wajib mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan gawai, serta bersedia mengikuti pelatihan selama satu bulan penuh. 

3. Pasangan suami istri tidak diperbolehkan mendaftar dalam formasi PPIH yang berbeda pada tahun yang sama.

BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal, Tahapan dan Ketentuan Penerimaan Petugas Haji 2026

Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi

Beberapa formasi memiliki persyaratan tambahan, misalnya Ketua Kloter yang harus berstatus ASN Kementerian Agama, berusia 30-58 tahun, dan minimal berpendidikan S1.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: