b9

Kasus Narkoba Libatkan 150 Anak dalam 10 Bulan Terakhir, Sumatera Utara Paling Banyak

Kasus Narkoba Libatkan 150 Anak dalam 10 Bulan Terakhir, Sumatera Utara Paling Banyak

Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dari total tersangka, sebanyak 51.606 orang merupakan WNI, yang meliputi 48.692 laki-laki, 2.764 perempuan, dan 150 anak di bawah umur.

Sementara itu, terdapat 157 WNA dengan rincian 130 laki-laki dan 27 perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam peredaran narkoba menjadi perhatian serius, terutama di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang tercatat memiliki jumlah tertinggi kasus anak terlibat narkoba.

BACA JUGA:Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Sumut menjadi daerah dengan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba tertinggi di Indonesia.

“Dari 150 anak yang terlibat, paling banyak berada di Sumut. Hingga kini, wilayah tersebut masih menempati posisi pertama dalam peredaran dan penggunaan narkoba,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, Eko menilai perlu adanya langkah mitigasi dan kerja sama lintas instansi untuk menekan keterlibatan anak dalam kasus narkoba, khususnya di Sumut.

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Peringati HUT ke-26, Bupati BBS Ajak Warga Satukan Tekad Menuju Muaro Jambi Berbakti

Dari hasil pengungkapan kasus selama sepuluh bulan terakhir, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 197,71 ton, yang terdiri dari 6,95 ton sabu, 184,84 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi, 34,49 kilogram kokain, dan 6,83 kilogram heroin.

Selain itu, Polri juga mengusut 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba.

Dalam kasus tersebut, ada 29 tersangka dengan total aset disita mencapai Rp221 miliar, terdiri dari Rp18,8 miliar uang tunai dan Rp202,5 miliar aset bergerak maupun tidak bergerak.

BACA JUGA:Cek Kejujuran Beriklan, BPKN Siap Panggil Aqua Terkait Dugaan Sumber Air Bukan dari Air Pegunungan

Eko menjelaskan, alasan anak-anak dilibatkan dalam jaringan narkoba karena dianggap lebih mudah menghindari jerat hukum.

“Bandar memanfaatkan anak-anak sebagai kurir atau pemakai agar lebih mudah lolos karena status pidana anak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: