Wah! Dana Desa Kini Bisa untuk Tangani Stunting, Kemendes Ingatkan Pemerintah Desa Lebih Sigap
Tangkapan Layar, Kemendes PDT Agustomo Masik-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), mengingatkan seluruh pemerintah desa agar memanfaatkan Dana Desa untuk penanganan stunting.
Sejalan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Agustomi Masik, menegaskan bahwa penanganan stunting kini menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Wah! Hamas Minta Jaminan Nyata agar Perang Gaza Benar-Benar Berakhir
"Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus di dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa," ujarnya saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025, di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.
Agustomi menjelaskan bahwa stunting tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga berhubungan erat dengan aspek ekonomi, kesejahteraan, dan pola hidup masyarakat desa.
Karena itu, ia menilai penting untuk mengelola Dana Desa secara konvergen dan terpadu antar-sektor, bukan hanya berfokus pada satu bidang saja.
BACA JUGA:Rahasia Panjang Umur Orang Jepang: 5 Jenis Makanan Sehat Ini
"Menurut kami, ketika membangun desa itu harus konvergensi, kita membangun desa itu tidak sektoral, tidak hanya persoalan stunting, tapi semua persoalan dalam kehidupan masyarakat desa itu perlu kita susun keterpaduannya secara konvergensi," ucapnya.
Ia juga mendorong pemerintah desa, pendamping desa, serta perangkat daerah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor, agar program pencegahan serta penurunan stunting bisa berjalan lebih efektif di tingkat akar rumput.
Lebih lanjut, Permendes Nomor 2 Tahun 2024 mencantumkan sejumlah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Salah satunya, mengatasi kemiskinan ekstrem. Namun, apabila di suatu desa tidak ditemukan kasus kemiskinan ekstrem, maka penggunaan Dana Desa pada poin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Selain itu, Dana Desa 2025 juga diutamakan untuk:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




