Ngeri! Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD
Litao, anggota DPRD Wakatobi yang masuk ke dalam DPO tersangka pelaku pembunuhan.-ist-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang tersangka pembunuhan anak lolos menjadi anggota DPRD. Kejadian ini terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang leibatkan anggota DPRD Wakatobi bernama Litao.
Menurut keterangan kepolisian, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi ini telah menjadi tersangka pembunuhan di Wakatobi tahun 2014 lalu. Namanya pun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Walaupun telah masuk ke dalam DPO, polisi masih belum dapat menemukan pelaku. Ironisnya, namanya yang sudah berada di dalam DPO selama 11 tahun masih dapat membawanya hingga duduk di kursi legislatif.
BACA JUGA:Pemerintah Canangkan Program Magang Bergaji UMP! Cek Apa Saja yang Perlu Kamu Ketahui
Polda Sulawesi Tenggara pun mengakui kelalaian personelnya dalam menangani kasus hukum yang membelit anggota DPRD Wakatobi, Litao.
Oleh sebab itu, seorang polisi Ajun Inspektur Satu S yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diberi hukuman. Petugas polisi tersebut dihukum demosi selama tiga tahun. Yaitu menjalani penempatan ke daerah yang jauh dari tempat tinggal hingga dilakukan penahanan khusus.
Liato diketahui terlibat dalam pembunuhan kepada seorang anak di tahun 2014 yang pada saat itu berusia 17 tahun. Pada sebuah acara, korban berkelahi dengan tiga orang, yaitu Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao yang berakhir pada tewasnya korban.
Dikutip dari ANTARA, setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014 tersebut, Litao kemudian kabur dan melarikan diri dari proses hukum. Oleh sebab itulah Litao sempat masuk ke dalam DPO Polres Wakatobi.
BACA JUGA:Realisasi Sugar Tax: Belajar dari Negara Lain, Menuju Indonesia
Namun, Litao justru bisa lolos seleksi administrasi menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024. Ia lalu terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Maka dari itu, kini pihak kepolisian sedang memeriksa lima orang saksi untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Dua orang di antaranya telah diberikan vonis dan kini kembali dijadikan saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



