b9

ASN yang Tolak Dilantik Bakal Tempuh Jalur Hukum, Ini Respon Gubernur Jambi Al Haris

ASN yang Tolak Dilantik Bakal Tempuh Jalur Hukum, Ini Respon Gubernur Jambi Al Haris

Gubernur Jambi Al Haris-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) nonjob setelah menempuh perjalanan panjang hingga berujung pelaporan ke Polda Jambi, berujung pada pada Selasa 9 September 2025.

Sebanyak 12 ASN tersebut akhirnya dilantik di Rumah Dinas gubernur Jambi, dengan jabatan yang setara. 

Meski dilantik, ada 1 orang yang menolak untuk ikut dilantik, yakni Dedy Ardiansyah yang sebelumnya menepati jabatan Kabid Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi. 

Dedy bahkan menegaskan akan tetap mempertahankan masalah ini di ranah hukum.

BACA JUGA:Salah Satu Pejabatnya Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kata Kepala Dinas PM-PTSP Tanjab Barat

Menyikapi hal itu, Gubernur Al Haris, mengatakan bahwa ia siap jika salah salah satu ASN yang menolak dilantik tetap mempertahankan laporannya di Polda Jambi. 

“Silakan, kita siap kok,” kata Al Haris singkat. Dia kemudian menjelaskan, bahwa pelantikan tersebut meskipun beberapa tidak ditempatkan ke posisi semula, akan tetapi tetap pada jabatan yang setara. 

“Kalau eselon itu kan nggak jauh beda, eselon 3 semuanya, baik 3A, 3B itu kan nggak jauh beda,” kata dia. 
Yang penting lanjutnya, rumpunnya masih sama.

"Kalau misalnya dia dilantik di rumpun yang berbeda. Ini tidak. Dari kabid di Disnaker, dilantik di UPTD di Disnaker juga. Kan masih nyambung,” tambahnya. 

BACA JUGA:Harga Cabe Setan di Pasar Angso Duo Tembus Rp50 Ribu per Kilogram

Tak hanya itu, Al Haris juga menekankan bahwa perbedaan nomenklatur jabatan tidak perlu dipersoalkan berlebihan, karena substansinya tetap sama.

“Kalau kami di Pemprov itu, kalau eselon 2A, 2B itu namanya pejabat tinggi pertama. Mau 2B, 2A itu sama. Yang Eselon 3A dan 3B itu namanya jabatan administrator, sama saja. Tidak ada masalah,” jelasnya. 

Sementara itu, Dedy Ardiansyah yang saat dinonjobkan dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Transmigrasi, ditempatkan sebagai Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III. Namun ia menolak jabatan tersebut.

“Betul saya menolak, karena menurut saya penempatan saya di UPTD Ketenagakerjaan Wilayah III di Kerinci sangat tidak manusiawi,” kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: