Kapolri: Siap Mundur Jika Diperintah Presiden
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 30 Agustus 2025.-ANTARA/M Fikri Setiawan-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan atas isu desakan mundur dari jabatannya.
Berdasarkan pernyataannya, ia mengaku siap mundur dari jabatannya. Ia menegaskan bahwa kelangsungan jabatannya adalah sepenuhnya hak perogratif presiden.
Ia menyebut bahwa sirinya yang berstatus prajurit harus siap dengan keputusan Presiden sebagai kepala negara. Ia sebagai prajurit akan mengikuti perintah presiden.
"Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap," kata Kapolri saat jumpa pers di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
BACA JUGA:Korban Demo Makassar Bertambah: 4 Orang Tewas, 7 Orang Luka-luka
Kini, publik menyerukan agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya. Seruan ini berawal dari aparat kepolisian yang menabrak pengemudi ojek online pada saat aksi demo di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini kemudian dengan cepat menyebar di media sosial.
Akibatnya, publik bersuara menuntut Kapolri untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini bahkwa juga disampaikan oleh aktor dan selebriti Nicholas Saputra di media sosial X yang berbunyi, "Mundur, pak".
Rentetan tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian pada massa aksi dianggap berlebihan. Oleh sebab itu, aksi demo pun semakin bereskalasi hingga beberapa daerah di Indonesia hingga hari ini, Sabtu, 30 Agustus, 2025.
BACA JUGA:Hancur! Mengintip Koleksi Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Kini Habis Diamuk Massa
Menanggapi aksi yang timbul di beberapa daerah ini, Kapolri Listyo Sigit menyebutkan bahwa kepolisian diperintahkan Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas untuk menyikapo tindakan yang dianggap anarkis.
"Arahan Presiden sudah jelas, TNI-Polri diminta segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, langkah yang diambil kepolisian berjalan dengan profesional yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




