Kasus Narkoba, Polsek Jelutung Tangkap 2 Pria dan 1 Perempuan di Kost
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menunjukkan barang bukti yang diamankan.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Lapas.
Dalam operasi kali ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 pria dan 1 wanita.
Mereka masing-masing berinisial MF (20) warga Jalan Bangau II Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, lalu AN (22) warga Perum Indoguna Asri Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Serta terakhir adalah seorang perempuan inisial DS (21) yang tinggal di Kos Goals Sport Galery, Jl Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura.
BACA JUGA:Wamen Isyana Kunjungi Ibu Hamil di Jambi, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Dini
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik klip bening kecil berisi narkoba jenis sabu, 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 kotak hitam, plastik klip bening kosong, 1 unit HP serta uang tunai sebesar Rp260 ribu
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik MF.
Katanya, barang haram itu didapatkan dari seorang pria ydengan sistem mapping atau tempel.
BACA JUGA:Tren Jalan Kaki Ala Jepang, Yuk Kenali Manfaatnya
"Pelaku mengaku sebagian sabu telah dipakai bersama ketiga orang tersebut, sementara sisanya akan dijual kembali," katanya, Rabu tanggal 20 Agustus 2025.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita juga tengah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," lanjutnya.
Saat ditanyai, MF mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria yang berada di dalam lapas Jambi dengan sistem mapping atau tempel, dan sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




