b9

Adakah Perubahan Jam Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2025/2026? Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Adakah Perubahan Jam Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2025/2026? Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Simak penjelasan Pemkot Jambi tentang jam sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah di depan mata. Termasuk sekolah di Kota Jambi.

Lantas, apakah ada perubahan tentang aturan jam sekolah di Kota Jambi pada tahun ajaran baru nanti?

Para orang tua dan murid menanti kepastian ini, apakah aturan jam sekolah di Kota Jambi akan berubah saat tahun ajaran baru nanti.

Nah, Pemkot Jambi pun ternyata telah menyiapkan aturan jam sekolah di Kota Jambi saat tahun ajaran baru nanti.

BACA JUGA:Kompak! Gubernur dan Wali Kota Jambi Bakal Relokasi Pedagang di Pasar Baru Talang Banjar ke Pasar Angso Duo

Pemkot Jambi menyebutkan tidak ada perubahan jam sekolah siswa baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono di Jambi, Sabtu, mengatakan kebijakan masuk sekolah yang diimplementasikan masih sama pada pukul 07:15 WIB.

Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah selaras dengan ketentuan yang berlaku.

"Berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga jumlah hari bersekolah itu ada ketentuannya dan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan," katanya.

BACA JUGA:Asiiik! Ada Diskon 20 Persen Selama 10 Hari untuk Ruas Jalan Tol Sibanceh

Mayoritas pelaksanaan pendidikan di Kota Jambi selama 5 hari. 

Program 5 hari sekolah bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter siswa melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Kata dia, hal ini dilakukan agar siswa memiliki lebih banyak waktu untuk kegiatan yang mendukung pengembangan diri mereka selain kegiatan belajar di kelas.

Beberapa sekolah memang masih menerapkan sistem belajar 6 hari dalam seminggu, terutama bagi sekolah yang memiliki kebutuhan khusus atau kebijakan internal yang mendukung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait